Tentang PPID

Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, Perumda Tirta Taman sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bontang, berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Tamanyang ditetapkan pada tanggal 18 April 2025, telah ditunjuk:

  1. Direktur Perumda Tirta Taman sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID).
  2. Sekretaris Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Tirta Taman.

Atasan PPID Perumda Tirta Taman bertugas untuk menetapkan kebijakan Layanan Informasi Publik Perumda Air Minum Tirta Taman. Sementara itu, PPID bertugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik Perumda Tirta Taman.

Perumda Air Minum Tirta Taman berupaya agar tercipta sinergi dari seluruh unsur mulai dari Direksi hingga seluruh jajarannya dibawahnya, dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan sekaligus memberikan Layanan Informasi Publik Perumda Air Minum Tirta Taman yang optimal dan mudah diakses oleh Publik.

 

Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, Perumda Tirta Taman sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bontang, berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Tamanyang ditetapkan pada tanggal 18 April 2025, telah ditunjuk:

  1. Direktur Perumda Tirta Taman sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID).
  2. Sekretaris Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Tirta Taman.

Atasan PPID Perumda Tirta Taman bertugas untuk menetapkan kebijakan Layanan Informasi Publik Perumda Air Minum Tirta Taman. Sementara itu, PPID bertugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik Perumda Tirta Taman.

Perumda Air Minum Tirta Taman berupaya agar tercipta sinergi dari seluruh unsur mulai dari Direksi hingga seluruh jajarannya dibawahnya, dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan sekaligus memberikan Layanan Informasi Publik Perumda Air Minum Tirta Taman yang optimal dan mudah diakses oleh Publik.